Biro administrasi kepegawaian (BAP) adalah unit pelayanan administrasi yang berfungsi untuk mendisain, mengelola, dan mengembangkan sistem administrasi yang berhubungan dengan karyawan dan dosen. Urusan kepegawaian yang dikendalikan oleh BAP meliputi data identitas karyawan dan dosen, pengembangan karir, dan kinerjanya yang diukur secara periodik setiap tahun.