Kelas karyawan dan kelas reguler adalah dua program kelas yang berbeda. Namun pada dasarnya esensi dari keduanya adalah sama, yakni menggunakan kurikulum yang sama dan ijazahnya pun diakui sama. Bahkan kelas karyawan juga resmi didukung pemerintah melalui UU No 20 pasal 4 ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

UU No 20 pasal 4 ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Pada makna pasal tersebut tertuang bahwasannya sistem pendidikan bisa diselenggarakan secara terbuka. Inilah yang menjadikan dasar bahwasannya kelas karyawan dan kelas reguler sama di mata pemerintah.

Kelas karyawan adalah salah satu solusi bagi mereka yang sibuk bekerja dan tetap ingin berkuliah dengan maksimal. Kelas ini cocok bagi para pekerja yang super sibuk dan kesulitan membagi waktu. Kelas karyawan memang hadir karena banyak dari kalangan mahasiswa yang sebenarnya sudah terjun di dunia kerja sebelum kuliah.

Dengan adanya kelas karyawan tentu akan memudahkan mahasiswa yang sedang sibuk bekerja tanpa harus meninggalkan pekerjaan mereka.

Lalu apa perbedaan kelas karyawan dan kelas reguler?

Jadwal perkuliahan. Biasanya kelas reguler dilaksanakan pada hari efektif yakin senin-jumat dan kebanyakan dimulai jam 08.00 hingga pukul 17.00. Akan tetapi pada kelas karyawan waktu perkuliahan akan lebih fleksibel. 

Jadwal perkuliahan untuk kelas karyawan bisa dilakukan setelah jam pulang kerja yakni mulai jam 17.00-23.00 di hari jum’at dan sabtu